Khitan, Para ulama banyak memberikan fatwa tentang masalah Khitan mereka menyebutkan pendapat berbagai mazhab yang berbeda-beda, dan arti secara harfiah khitan atau Sunat adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian kulit penutup alat kelamin pada pria. Sedang khitan bagi perempuan dilakukan dengan cara memotong sepotong daging (klitoris) yang terletak diatas kemaluannya, sepotong daging itu berbentuk seperti biji atau seperti jengger ayam jago, Di dalam menghitan perempuan , hendaknya hanya memotong bagian atas klitorisnya dan tidak memotong semuanya.
Diriwayatkan bahwa seorang Perempuan akan menghitan seorang wanita di Madinah, lalu Rasulullah SAW bersabda kepada Perempuan itu " Janganlah engkau memotong habis, karena benda itu membawa kebaikan bagi wanita.". Namun jika beberapa keadaan terbukti bahwa mengkhitan perempuan tidak membawa kemaslahatan bagi mereka, maka tidak mengapa meninggalkannya, sebagaimana yang ditetapkan oleh para ahli fikih.
Dan berikut ini beberapa ringkasan pendapat dari para ulama dan ahli fiqih mengenai khitan, yaitu menurut Mazhab Syafi'iyyah menetapkan bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan perempuan, sementara Mazhab Hanabilah atau Hambali menetapkan bahwa khitan hanya wajib bagi laki-laki dan bagi Perempuan hukumnya Sunnah, Adapun menurut Mazhab Hanafiyah dan Mazhab Malikiyah berpendapat bahwa Khitan hukumnya Sunnah bagi Laki-laki dan Perempuan.
Para ahli fikih menjelaskan, Khitan atau sunat adalah salah satu perkara fitri atau suci yang diwariskan sejak dahulu dan telah dilakukan atau diamalkan oleh bapak para Nabi yaitu Nabi Ibrahim AS. Masalah khitan juga telah disebutkan pada beberapa Hadits Nabi Muhammad SAW yang berbicara mengenai bab sunah bersesuci.
Ada sebagian orang memandang bahwa khitan adalah suatu kebiasaan Islam yang membawa kemaslahatan terutama bagi Laki-laki, karena dengan tidak dikhitan, penis seorang laki-laki akan menjadi tempat berkumpulnya berbagai kotoran atau kuman yang mengakibatkan penyakit yang berbahaya.
Dan kesimpulannnya menurut saya mengenai khitan ini terutama untuk laki-laki adalah sesuatu yang dibutuhkan atau wajib sebab hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan kotoran juga untuk menuju kebersihan dari najis serta syarat untuk shalat juga harus suci dari najis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar