Senin, 21 Mei 2018

KALIMAT ATAU BACAAN " AMIN ", ( آمِيْن ) DALAM SHOLAT


        Aamin....Apa arti kata Amin dan Apa hukum mengucapkannya, Kalimat Aamin berarti " Ya Allah, Kabulkanlah Permohonan kami ", Ada pendapat menyatakan bahwa ia merupakan satu nama dari nama-nama Allah, tetapi pendapat ini tidak benar. Ada pula yang mengatakan arti dari kalimat itu adalah "Tuhan lakukanlah", dan ada juga yang mengatakan  " Tuhan jangan putus harapan kami ".
Setelah membaca surat Al-Fatihah, seseorang tidak boleh langsung mengucapkan Aamiin kecuali setelah berhenti sejenak pada huruf  "Nun" dari penggalan kalimat " ....Walad-dholiiN". Penghentian ini adalah untuk membedakan ( memisahkan ) antara bacaan Al Qur'an dan bukan bacaan Al Qur'an. Para Ulama mengambil dalil atas hal itu dari Sabda Nabi Muhammad SAW " Jika Imam membaca Amin , maka bacalah amin oleh kalian, karena sesungguhnya orang yang bacaan Aminnya bersamaan dengan amin Malaikat, Maka dosanya yang telah lalu diampuni "  (HR. Jamaah)
        Membaca Amin adalah sesuatu yang di syariatkan dan itu Sunah menurut pendapat kebanyakan Ulama, sedangkan Mazhab Az-Zahiri mewajibkannya dan disyariatkan untuk membaca amin dengan keras serta memanjangkan suara ketika mengucapkannya. Mengenai bacaan Amin seorang Imam Sholat (apakah dia membacanya dengan keras atau pelan ) terdapat perbedaan pendapat.Menurut suatu pendapat ia harus membaca keras, Menurut pendapat lain tidak membacanya dengan keras, Adapula yang mengatakan bahwa ia ( seorang Imam ) boleh memilih antara membaca dengan keras atau membaca dengan perlahan. Imam Malik berpendapat bahwa Imam Sholat tidak perlu membaca Amin yang membacanya hanyalah orang-orang yang berada dibelakangnya ( Orang yang bermakmum kepadanya). Menurut Atha' mengatakan Amin itu merupakan doa. Dan menurut Az Zubair dan orang-orang sesudahnya membaca Amin hingga terdengar suaranya dimasjid, oleh karena itu sekelompok ahli fiqih memandang bahwa orang yang sedang sholat seharusnya mengeraskan bacaan Amin dan tidak merendahkannya, Sedang menurut Mazhab Hanafiah membacanya dengan perlahan lebih utama dari pada mengeraskannya karena dia merupakan doa dan Allah mengatakan dalam firmannya " Sembah Tuhan kalian dengan sikap merendah dan suara yang rendah ".
        Dalam kitab Al Mughi terdapat keterangan sebagai berikut : " Imam dan Makmum membacanya dengan keras , tidak sekeras seperti membaca bacaan, sedangkan membacanya dengan perlahan sebagaimana membaca bacaan dengan perlahan. Imam Abu Hanafiah dan Imam Malik ( dalam suatu riwayat Imam Malik ) mengatakan " Tidak di baca perlahan karena ia merupakan doa, jika imam lupa mengucapkan Amin , maka makmumlah yang membaca Amin dan mengeraskannya untuk mengingatkan imam sehingga iapun membacanya. Karena ia merupakan sunnah qowliyah. Dimana bila Imam meninggalkannya makmum mengerjakannya. seperti taawuz dan jika imam membacanya perlahan,makmum membacanya dengan keras sebagaimana telah disebutkannya.
         Kesimpulannya , Bacaan Amin itu sunnah bagi Imam dan  Makmum menurut jumhur Ulama (Mayoritas) ahli Fiqih . Sedangkan mengenai membacanya dengan keras terdapat perbedaan pendapat diantara meraka..... Wallahua'lam.....


Tidak ada komentar:

Posting Komentar